DALAM MELAKUKAN PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN DOSEN PROGRAM PASCASARJANA HARUS BERPEGANG TEGUH PADA KODE ETIK DOSEN YANG MENCAKUP:
- BERSIKAP DAN BERTINDAK ADIL TERHADAP MAHASISWA SERTA, MEMBIMBING DAN MEMBENTUK MAHASISWA KEARAH PEMBENTUKAN PENGABDIAN INSAN TERPELAJAR YANG MANDIRI DAN BERTANGGUNG JAWAB
- MENGIKUTI, MENGEMBANGKAN DAN MENGAMALKAN ILMU PENGETAHUAN, TEKNOLOGI DAN/ ATAU KESENIAN SESUAI DENGAN BIDANGNYA SERTA SELALU BERUPAYA UNTUK MENINGKATKAN DAN KEAHLIAN BIDANG TUGASNYA
- DALAM PROSES HASIL EVALUASI PEMBELAJARAN, DOSEN HARUS OBJECTIVE SESUAI PRESTASI AKADEMIK MAHASISWA, TANPA DIPENGARUHI DENGAN HUBUNGAN YANG BERSIFAT PRIBADI, ATAU LATAR BELAKANG MAHASISWA ATAU SIFAT MAHASISWA
- DOSEN MEMFASILITASI MAHASISWA AGAR MAMPU MENJALANI PROSES BELAJAR DAN TIDAK MEMBERIKAN TUGAS YANG TIDAK BERKAITAN DENGAN PROSES BELAJAR MENGAJAR